Skip to main content

Ada 12 partai peserta pemilu 2014


JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai terakhir peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, PKPI mengantongi nomor urut 15 setelah diloloskannya 11 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh.

Husni mengungkapkan, alasan diloloskannya PKPI tidak jauh berbeda dengan diloloskannya Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu. Kedua partai tersebut lolos setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia menegaskan tidak akan ada keistimewaan yang diberikan pada dua partai tersebut.

"Pengajuan daftar calon anggota legislatif itu tanggal 9-22 April jika ingin memenuhi pencalonan pada masa itulah mereka harus memasukkan," kata Husni saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Menurutnya, tahapan pemilu sudah ditetapkan dan hal tersebut berlaku untuk semua partai politik tanpa terkecuali. Husni beralasan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu berarti parpol tersebut telah siap dengan segala konsekuensinya.
Meski akhirnya keputusannya dianulir, tetapi KPU tetap berkeyakinan tak ada yang salah dari proses verifikasi faktual yang dilakukannya."Ini bukan soal kalah menang karena KPU tidak pernah melawan. Maka tidak pernah ada kekalahan bagi KPU," tandasnya.

Dengan demikian Pemilu 2014 akan diikuti 12 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Adapun 12 partai nasional adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

sumber:http://nasional.kontan.co.id/news/ada-12-partai-jadi-peserta-pemilu-2014

Comments

Popular posts from this blog

Cara Memperbaiki Aki Kering

         Secara umum, aki kering bebas perawatan akan bertahan 1-1,5 tahun . ada beberapa kondisi yg menyebabkan aki kering cepat rusak contohnya: - Pada emergency lamp , aki benar-benar habis tapi tidak segera di-charge lagi dalam waktu yg lama Disarankan pada emergency lamp tipe switching(ketika lampu mati otomatis nyala), tancapkan terus ke power agar aki kering tidak rusak. Prinsipnya sama seperti baterai HP , ketika kondisi baterai mendekati 10 % segera lakukan charge, Jgn sampai baterai habis sampai 0% Komposisi Aki: Aki kering mempunyai air juga didalamnya. aki kering ini didesain di-sealed/tertutup rapat sehingga mampu menekan tingkat penguapan air aki. Uap aki yang terbentuk akan mengalami kondensasi sehingga dan kembali menjadi air murni yang menjaga level air aki selalu pada kondisi ideal. Pada dasarnya antara beberapa jenis aki kering adalah sama-sama menggunakan konsep reaksi kimia yaitu cairan elektrolit. Elektrolit aki...

Kode Warna HTML Blog Terlengkap

Tolls untuk melihat Kode Warna: 1.Melihat KODE HTML warna yang diinginkan.  Klik warna yang anda inginkan lalu secara otomatis kode dari warna yang anda klik akan terlihat pada    kotak kecil di sampingnya ( kotak pertama / kotak yang paling atas ). 3 kotak warna di bawahnya sebagai warna alternatif yang mungkin anda inginkan juga. Anda tinggal mengcopy paste kode warna tersebut.   2. Melihat WARNA kode html Anda punya kode warna di template blog tapi tidak tahu kode warna tersebut untuk warna apa ?  Masukkan atau ketikkan kode warna anda pada KOTAK yang ada di bawah tulisan "Insert the hex code ( without"#") below and press the Update button". Ingat...!!! jangan masukkan tanda pagar ( # ), misalnya anda ingin mengetahui warna dari kode warna #FF3300 maka masukkan kode FF3300 saja pada kotaknya lalu klik tombol "UPDATE". Secara otomatis, anda akan melihat warna dari kode warna #FF3300  pada kotak kecil di atasnya beserta 3 pilih...

Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime

   PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME Defenisi Penyidikan Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara. 1. Penyelidikan     Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersul...