Posts

Showing posts with the label Hukum

3 Kuliner Indonesia masuk daftar makanan terlezat dunia

Image
CNN sebagai salah situs travel populer di dunia sempat merilis artikel yang berisi 50 makanan terlezat di dunia. Namun, tulisan itu mendapat sentilan tajam dari para pembaca yang merasa daftar 50 makanan itu tidaklah valid dan terasa berat sebelah. Maka dari itu, CNN kemudian melakukan survei terbuka melalui Facebook poll guna mencari 50 makanan terlezat di dunia versi pembaca. Hasilnya menunjukkan bahwa ada tiga dari 50 makanan terlezat di dunia berasal dari Indonesia. Sementara rendang menempati posisi pertama dan nasi goreng di posisi kedua, sate menyusul di urutan keempat belas. Berikut adalah hasil survei CNN mengenai 50 makanan terlezat di dunia. 1. Rendang (Indonesia) 2. Nasi goreng (Indonesia) 3. Sushi (Jepang) 4. Tom yam goong (Thailand) 5. Pad thai (Thailand) 6. Som tam (Thailand) 7. Dim sum (Hong Kong) 8. Ramen (Jepang) 9. Bebek peking (China) 10. Massaman curry (Thailand) 11. Lasagna (Italia) 12. Kimchi (Korea) 13. Chicken rice (Singapura) 14. ...

Jadwal Imsakiyah 1434 H / 2013 M

Image
Tak terasa kita telah memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H . Bulan penuh pengampunan dan dilipatkannya besaran pahala dibulan suci Ramadhan. Nah, bagi sobat yang beragama Islam, apakah sobat sudah punya jadwal imsakiyah Ramadhan 1434 H? Jika belum, sobat dapat melihat jadwal imsakiyah untuk daerah sobat secara online dibawah ini. Nantinya sobat juga dapat menyimpan jadwal imsakiyah menurut daerah sobat dan mengeprintnya sendiri.  *KETERANGAN: 1.Sobat bisa pilih kota (klik kolom pilih kota)sesuai kota sobat. 2.Tekan kombinasi tombol (CTRL P) untuk print jadwal imsakiyah. 3.Tekan kombinasi tombol (CTRL S) untuk menyimpan jadwal imsakiyah. 4.Ketentuan jatuhnya 1 Ramadhan 1434 H menunggu keputusan pemerintah. 5.Ketentuan jatuhnya 1 Syawal 1434 H menunggu keputusan pemerintah. sumber:www.jadwalsholat.org

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

Image
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE Pelanggaran Terhadap UU ITE Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa ...

Netiket Di Dunia Maya

Image
  Netiket berasal dari kata netiquette, kependekan dari Internet etiqutte, alias etika Internet. Sama seperti gaul di nyata, gaul di dunia maya juga ada etikanya. Siapa yang gak mengindahkan etika ini akan dijauhin, diomongin, dan diogahi teman-temannya. Etika ini memang gak tertulis secara resmi seperti UU, sebab namanya saja etika, hanya semacam aturan gak resmi. Kenapa netiket diperlukan? Sebab sebagai manusia gaul kita juga butuh acuan dan panduan, dan netiket menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Ini bukan aturan yang serba membatasi atau bikin kamu bete karena dibawelin. Netiket justru melindungi kita sebagai pengguna! Sebab di Internet berkeliaran oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk memanfaatkan kita. Beberapa Aturan Netiket di dunia maya yang umum: 1.Amankan data pribadimu. Pasanglah antivirus atau personal firewall. Ingat pada zaman ini yang namanya virus merajarela. 2.Jang...

Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime

Image
   PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME Defenisi Penyidikan Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara. 1. Penyelidikan     Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersul...