3 Kuliner Indonesia masuk daftar makanan terlezat dunia

Image
CNN sebagai salah situs travel populer di dunia sempat merilis artikel yang berisi 50 makanan terlezat di dunia. Namun, tulisan itu mendapat sentilan tajam dari para pembaca yang merasa daftar 50 makanan itu tidaklah valid dan terasa berat sebelah. Maka dari itu, CNN kemudian melakukan survei terbuka melalui Facebook poll guna mencari 50 makanan terlezat di dunia versi pembaca. Hasilnya menunjukkan bahwa ada tiga dari 50 makanan terlezat di dunia berasal dari Indonesia. Sementara rendang menempati posisi pertama dan nasi goreng di posisi kedua, sate menyusul di urutan keempat belas. Berikut adalah hasil survei CNN mengenai 50 makanan terlezat di dunia. 1. Rendang (Indonesia) 2. Nasi goreng (Indonesia) 3. Sushi (Jepang) 4. Tom yam goong (Thailand) 5. Pad thai (Thailand) 6. Som tam (Thailand) 7. Dim sum (Hong Kong) 8. Ramen (Jepang) 9. Bebek peking (China) 10. Massaman curry (Thailand) 11. Lasagna (Italia) 12. Kimchi (Korea) 13. Chicken rice (Singapura) 14.

Mau Tahu Cara Pembagian Kursi DPR RI Pada Pemilu 2014?



Pemilu 2014 sudah dekat dan nama-nama caleg sudah dipublikasikan KPU. Dari caleg sampai ke kursi DPR, bagaimana proses penghitungan suara-nya?.

Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan.

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.
Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.

Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:

    KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
    Tahap 1:
        Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
        Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2
    Tahap 2:
        Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2
        Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.

Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak.




Contoh
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:

    Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta.
    Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut:
        Partai A: 40 juta
        Partai B: 30 juta
        Partai C: 20 juta
        Partai D: 5juta
        Partai E: 3 juta
        Partai F: 1 juta
        Partai G, H, I, J: < 1 juta
    Di dapil XYZ
        Ada 2 kursi yang diperebutkan


Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.

Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.


Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai

Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?

Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:

    Caleg 1 (partai A): 300 suara
    Caleg 2 (partai A): 80 suara
    Caleg 3 (partai B): 120 suara
    Caleg 4 (partai C): 80 suara
    Caleg 5 (partai D): 10 suara
    Caleg 6 (partai E): 10 suara

Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara

Tahap 1 alokasi kursi

    Total suara partai A: 380
    Total suara partai B: 120
    Total suara partai C: 80
    Total suara partai D: 10
    Total suara partai E: 10

Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300).

Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara

    Sisa suara partai A: 80
    Sisa suara partai B: 120
    Sisa suara partai C: 80
    Sisa suara partai D: 10
    Sisa suara partai E: 10

Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.


Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi

Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:

    Caleg 1 (partai A): 300 suara
    Caleg 2 (partai A): 80 suara
    Caleg 3 (partai B): 120 suara

Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3.

Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3.

Selamat memilih dengan bijaksana.
sumber:pemilu.seruu.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Memperbaiki Aki Kering

Cara buat charger