
Netiket berasal dari kata netiquette, kependekan dari Internet
etiqutte, alias etika Internet. Sama seperti gaul di nyata, gaul di
dunia maya juga ada etikanya. Siapa yang gak mengindahkan etika ini
akan dijauhin, diomongin, dan diogahi teman-temannya. Etika ini memang
gak tertulis secara resmi seperti UU, sebab namanya saja etika, hanya
semacam aturan gak resmi. Kenapa netiket diperlukan? Sebab sebagai
manusia gaul kita juga butuh acuan dan panduan, dan netiket menyangkut
batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Ini bukan aturan yang serba membatasi atau bikin kamu bete karena
dibawelin.
Netiket justru melindungi kita sebagai pengguna! Sebab di Internet berkeliaran oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk memanfaatkan kita.
Beberapa Aturan Netiket di dunia maya yang umum:
1.Amankan data pribadimu.
Pasanglah antivirus atau personal firewall. Ingat pada zaman ini yang namanya virus merajarela.
2.Jangan terlalu gampang percaya pada Internet (situs web atau alamat
URL) Ingat kasus pemalsuan situs demi mencuri data pribadi korbannya.
3.Hargai sesama pengguna Internet :
•Jangan main copy-paste tulisan orang lain tanpa menyebut sumbernya.
•Jangan berusaha mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet.
•Jangan menggangu privasi orang lain dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
•Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak karena kesannya seperti marah.
4.Pantang kirim spam
Jangan mengirim pesan berulang-ulang, apalagi isinya promosi suatu produk.
5.Kutip seperlunya
Ketika kamu mau menanggapi postingan seseorang dalam satu forum,
sebaiknya kutiplah inti hal yang ingin ditanggapi dan buanglah bagian
yang tidak perlu.
6.Perlakuan terhadap pesan pribadi.
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepadamu secara pribadi
(private message), kamu tidak sepatutnya mem-forward atau membalasnya
ke forum umum.
7.Hati-hati terhadap Hoax.
Tidak semua berita yang beredar di Internet itu benar adanya. Seperti
halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi kebanyakan netter.
8.Kalau kirim Out Of Topic (OOT).
Ketika kita ingin menyampaikan hal diluar topik (OOT) berilah keterangan supaya subject dari diskusi tidak rancu.
9.Hindari personal attack.
Dalam perdebatan jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk mematikan argumentasinya.
10.Kritik dan Saran yang bersifat pribadi harus lewat Personal Message
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya merasa rendah diri, dipojokan, dan dijatuhkan.
11.Dilarang menghina Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ini sudah standar bagi semua komunitas dilarang memojokkan atau menghina SARA.
Kejahatan apa yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
Pembajakkan
Pornografi
Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
Penipuan lewat e-mail (fraud)
Spam e-mail
Perjudian onliine
Pencurian akun Internet
Terorisme
Isu SARA
Situs yang menyesatkan
2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
Pencurian data pribadi
Pembuatan atau penyebaran virus komputer
Pembobolan atau pembajakan situs
Cyberwar
Denial of Service (DOS)
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE, melainkan juga aturan
transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet.
Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus
ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis,
jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya,
UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed
circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang
dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi
e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula
kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto
muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan
ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan
penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR
dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel.
Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus
peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan
Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan.
Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu
ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab
kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya
dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami
dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di
situs gaul.
Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1
Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1
Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600
juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700
juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800
juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800
juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2
miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3
Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10
Miliar.
sumber:hukum.kompasiana.com
Comments
Post a Comment